Ruteng, NTT.infopertama.com – Panita Pengawasan pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Reok, menggelar rapat pengawasan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pada Minggu, (16/04/2023).
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Paroki Reo, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
Pantauan media, pelaksanaan kegiatan
pemuktahiran data pemilih dan daftar pemilih mulai pukul 10.30 Wita yang dibuka secara resmi oleh Ketua Panwascam Reok, Antonius Idam Memo.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Reok menyampaikan bahwa, Pemilu merupakan Kedaulatan Rakyat terhadap partisipasi demokrasi. Pesta demokrasi adalah hajatan Negara yang begitu besar. Untuk itu sebagai penyelenggara, tentunya sikap konsistensi dan integritas merupakan energi besar yang dapat membangun dedikasi dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis persiapan pesta demokrasi tersebut.
Untuk itu fungsi pengawasan terhadap pelaksanana kepemiluan juga merupakan hal penting.
Masyarakat punya hak untuk melakukan pengaduan. Pengaduan tersebut merupakan masukan terhadap penyelengara dalam persiapan pelaksaan teknis pemilu.
Untuk mendukung hal itu, pihak penyelenggara telah membangun akses informasi publik yang bersedia menampung masukan dan kritik teknis terhadap penyelenggara pemilu jika hal itu diperlukan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Ini merupakan bentuk masukan yang bersifat positif dan membangun. Apa lagi legitimasi dan integritas terhadap kinerja penyelenggara juga menjadi input positif terhadap penilaian publik atau masyarakat umum terhadap penyelenggara.
Lebih lanjut, Idam menyampaikan, soal pemuktahiran data, bahwa penyelenggara melalui tahapan teknis sudah berkerja. Itu terlihat pada pelaksanan fungsi pengawasan, dari panitia pengawas Kelurahan dan Desa. Serta, panitia Pemuktahiran data Pemilih (pantarlih) yang telah melakukan pemetaan terhadap data pemilih sementara (DPS).
Bahkan dari sampel waksat dan uji petik di empat Kelurahan dan enam Desa di Kec. Reok, jumlah sampel DPS kurang lebih mencapai 6000 pemilih.
Jikalau ada hal yang masih menjadi masukan terhadap kekurangan dari pemuktahiran pendataan tersebut, silahkan berikan masukan ke posko pengaduan melalui PPS di Kantor Kelurahan atau Desa. “Intinya pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan aturan atau prosedur,” ucap Idam.
Sementara, di waktu yang sama, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Manggarai, Marselina Lorensia, menyoroti soal teknis aturan penyelenggara pemilu dan keterlibatan bawaslu.
Kali ini, secara serempak, kami telah menurunkan anggaran melalui Panwaslucam untuk melaksanakan kegiatan seperti pada kesempatan ini.
Bicara pemuktahiran data, hampir semua tahapan kegiatan itu harus berkelanjutan.
Bahkan pada fungsi pengawasan, Bawaslu punya peran yang melekat untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan persiapan pemilu.
“Contohnya pada soal penyusunan data pencalonan, pengawasan pada masa kampanye dan saat pada masa tenang serta pada saat pemilihan Paslon, dan sampai pada masa penetapan Paslon terpilih.”
Dalam kegiatan siaga Pengawasan menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai mendapatkan beberapa input yang menjadi masalah faktual saat melakukan pengawasan melekat pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia menyebutkan salah satu masalah yang ditemukan jajaran Bawaslu saat pengawasan melekat itu yakni adanya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur melakukan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
“Saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu adalah meminta KPU untuk serius melakukan Bimtek terhadap teman-teman pantarlih. Karena, kalau mereka tidak paham tata cara dan mekanisme melakukan Coklit risikonya nanti asal-asalan dan ini juga yang kami temukan,” kata Marselina.
Bawaslu juga mengawasi soal aturan Non-tahapan dalam mengawasi rekrutmen pada perhelatan pemilu. Semuanya ada dalam pengawasan bawaslu, termasuk mengawasi anggota DPR yang menjalankan kegiatan reses, apa bila anggota DPRD tersebut merupakan bakal calon legislatif.
Semuanya harus diawasi, termasuk pada pengawasan pemilu yang berjalan tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap pemilu merupakan perintah undang-undang dan menjadi mandat khusus, terhadap pelaksanan pengawasan pemilu, seperti melakukan pencegahan pelanggaran sengketa.
Kita tidak berharap adanya pelanggaran terhadap sengketa pemilu, tetapi yang diharapkan adalah upaya pencegahan.
Bawaslu hadir memberikan penegasan aturan terbaru soal paradigma yang membuka ruang terhadap upaya pencegahan, bukan pada penindakan.
Upaya pencegahan tersebut hanya pada soal syarat perbaikan. Itu jikalau terdapat temuan dugaan pelanggaran, dan diberi waktu hanya selama tiga hari. Kalau tiga hari tidak diindahkan untuk diperbaiki, maka temuan dari pelanggaran tersebut bisa diproses menjadi temuan administrasi dan bisa dipidana. Kami tetap berupaya untuk memaksimalkan pencegahan dibandingkan dengan penindakan.
Banyak program pencerahan yang telah kami lakukan pada upaya pencegahan terhadap pelangaran-pelanggaran yang indikasinya ke ranah pidana tersebut. Seperti melakukan kunjungan bawaslu masuk sekolah untuk melakukan sosialisasi pencerahan terhadap kegiatan kepemiluan, dan juga giat sosialisasi lainnya.
Ada beberapa kategori pencegahan pelanggaran pemilu, seperti pada pelanggran admnistrasi prosedur, atau tata cara KPU dan jajaran yang menjadi penyelenggara teknis.
Dalam pelanggaran, banyak temuan terkait soal coklit, dan administrasi. Contohnya di Kecamatan Langke Rembong ada 30 rumah yang stikernya kosong, ketika ditanya, jawabannya kami tidak tau untuk mengisi. Ini contoh pelanggaran adminstrasi. Dan contoh juga pada pembicaraan pelanggaran pidana, itu bicara kejahatan dan ada aturanya yang mengaturnya di dalam UU kepemiluan. Termasuk soal aturan yang melarang melakukan money politik.
Bahkan saat ini juga, kasus yang begitu trend adalah soal data Pemilih yang belum berumur, tetapi terdata sebagai pemilih. Ini juga bisa dimungkinkan adanya kesalahan dokumem pada data di Kartu Keluarga.
Bicara pelanggaran pidana, soal many politik, bahwasannya ada aturan yang tidak memiliki celah untuk dipidana. Apa lagi UU tersebut merupakan produk hukum para legislator, maka pasti ada ruang kosong yang aturannya dibuat agar tidak bisa ditindak.
“Bahkan di soal pelanggaran kode etik, terkait sumpah janji dan jabatan. Atau taat kepada negara soal netralitas kami sebagai jajaran penyelenggara pemilu. Ketika kami terlihat tidak netral, ya silahkan lapor, juga termasuk keberadaan Netralitas, PNS , POLRI dan TNI” . Pungkas Marselina Lorensia, Ketua Bawaslu Manggarai.
Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 15.45 WITA dan ditutup secara resmi oleh ketua Panwascam Reok, Antonius Idam Memo.
Hadir pada kegiatan tersebut, PPK Kecamatan Reok, Anggota PPS Kecamatan Reok, PLT Camat Reok, Anggota Polsek Reo, Anggota Danramil Reo, Perwakilan tokoh muda Reo,, Tokoh masyarakat dan pihak Gereja serta yang mewakili Remaja Masjid Reo.