Menag Yaqut Terbitkan Ketentuan Kuota Haji NTT Kebagian 3 Digit

Kuota haji NTT
ilustrasi (istimewah)

Jakarta, NTT.infopertama.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2022 kebagian kuota haji sebanyak 305 dari total 100.051.

Pembagian jatah kuota haji tersebut sesuai dengan keputusan menag (KMA) No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang telah Menag tandatangani pada 22 April ini tetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Dari jumlah itu, lalu dibagikan lagi kuota haji perprovinsi termasuk NTT.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji. Dan, Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan. 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M. Dan, 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Dan, berusia maksimal 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota pada tahun ini akan diprioritaskan pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota. Dan/atau, menunda keberangkatan tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.