AKBP M, Perwira Pemerkosa Gadis 13 Tahun Resmi Dipecat

Makasar, infopertama.com – Seorang perwira menengan (pamen) Polda Sulawesi Selatan, AKBP Mustari (M) pelaku pemerkosaan gadis remaja 13 tahun, akhirnya resmi dipecat. Pemecatan terhadap Pamen AKBP M tanpa gelar prosesi upacara. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, bahwa AKBP M awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri. Namun pengajuan itu malah ditolak.

“Kasus ini memang awalnya alot. Karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri. Bahwa hasil putusan banding AKBP M ditolak,” beber Komang dalam jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu (10/08/2022).

Komang menyebutkan dengan tolaknya permohonan banding, maka Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP M dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Dengan adanya putusan ini, Komamg menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP M telah selesai.

“Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP M resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH,” tegas Komang.

Saat ini, ujar Komang, AKBP M masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa.

Selain berhentikan tidak hormat, AKBP M juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan masih menunggu putusan pidana, jadi selain di PTDH, nanti akan ada juga hukuman penjara,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulsel telah melakukan sidang kode etik yang mengungkap bahwa BAP M melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap gadis remaja yang bekerja sebagai ART di rumahnya.

Ia melakukan perilaku bejatnya dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP M tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.