Matim, NTT.infopertama.com – Direktur CV Chavi Mitra, Vitus Yulianus Nggajo, telah memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (12/04/2022).
Pemanggilan Vitus itu guna meminta klarifikasi atas aduan sejumlah pekerja proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda yang mengaku belum menerima upah.
Dalam klarifikasinya, Vitus, selaku kontraktor mengaku baru akan membayar upah para pekerja jika Pemerintah Desa Golo Paleng sudah melunasi sisa utang yang belum terbayar sesuai kontrak kerja.
“Sesuai hasil klarifikasi, pihak kontraktor bersedia bayar semua sisa yang belum terbayar. Asal saja Pemdes Golo Paleng akan segera lunasi sisa anggaran sesuai kontrak kerja.” Kata Mikael Hamid, Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial Disnakertrans Manggarai Timur (Matim).
Laporkan ke DPMD dan Polres Matim
Menanggapi jawaban tersebut, Disnakertrans lantas merekomendasikan Vitus untuk melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Matim. Menurut Hamid, pihaknya tidak berwenang menyelesaikan persoalan itu.
“Itu bukan kewenangan kami. Kami sebatas urus HOK saja, memfasilitasi para pekerja yang memperjuangkan hak-haknya. Sehingga kami sarankan Kontraktornya untuk melaporkan ke DPMD,” ujarnya.
Lanjutnya, saran itu akan ditempuh oleh kontraktor. Selain ke DPMD kasus ini juga telah polisikan ke Polres Manggarai Timur. Hal itu dilakukan lantaran Vitus juga mengaku sebagai korban.
“Kontraktor ini juga ternyata sudah laporkan kasus ini ke Tipikor Polres Matim. Dia juga merasa sebagai korban. Sehingga Vitus berharap para pekerja bersabar, karena katanya ada perjanjian lisan antara Kades dan bendahara untuk lunasi utangnya, dan kalau sudah lunas, dia pasti bayar upah pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja, Safrianus Sensi, saat dihubungi Denore.id, Jumat (22/4/2022) menanggapi hasil klarifikasi itu. Dia mengaku, pihaknya sudah sering bersabar. Terbukti beberapa kali dijanjikan oleh Vitus, mereka tetap bersedia menunggu.
Namun, dirinya tetap bersikukuh bahwa yang memberi mereka pekerjaan adalah kontraktor, bukan Pemdes.
“Jadi sebenarnya kami tidak ada hubungan dengan Pemdes. Upah yang kami tuntut itu adalah hak kami karena kami sudah selesaikan kewajiban (kerja) yang diperintahkan kontraktor. Masalah dia dengan Pemdes itu urusannya, bukan urusan kami,” kesalnya.
Para pekerja khawatir jika saja Pemdes tidak akan bayar kepada kontraktor maka para pekerja akan jadi korban.
“Kalau Pemdes tidak bayar nanti, berarti kami jadi korban. Ini yang kami pikirkan selam ini, makanya kami sampaikan tidak ada hubungan dengan Pemdes. Karena itu, kami tetap bersabar menunggu informasi selanjutnya dari Disnaketrans Matim agar secepatnya diadakan mediasi sebelum tempuh langkah berikutnya,” tukasnya.
Klarifikasi Vitus Nggajo
Berikut hasil klarifikasi Direktur CV Chavi Mitra saat dipanggil Disnaketrans Matim, pada Selasa 12 April 2022 sebagai berikut:
1. Sdr. Vitus Y.N.E. Dola adalah sebagai pemilik CV Chavi Mitra yang beralamat di Peot, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
2. Sdr. Vitus Y.N.E. Dola mengaku telah diberi pekerjaan dengan ditunjuk secara langsung sebagai pelaksana pengerjaan proyek pembangunan Lapen ruas jalan Golo Utur-Rakas, Dusun Golo Tongko, Desa Golo Paleng oleh Kepala Desa Golo Paleng. Penunjukan langsung itu tertuang dalam surat perjanjian kerja Nomor Pem. 140/78/IX/2020 pada tanggal 13 September 2021 tentang pengerjaan proyek Lapen ruas jalan Golo Utur-Rakas, Dusun Golo Tongko, Desa Golo Paleng, dengan volume 581 m dengan pagu anggaran sebesar Rp463.508.100 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Ribu Seratus Rupiah).
3. Berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kerja terhitung sejak 15 Oktober 2021 hingga 15 Desember 2021 dan pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada bulan Januari hingga Februari 2022. pekerjaan sudah diselesaikan tepat waktu.
4. Benar bahwa Sdr. Vitus Y.N. E. Dola mengaku telah mempekerjakan sebanyak 33 orang pekerja angkat material yang direkrut dari kampung Rakas dan Juli, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, dengan total upah pekerja sebesar Rp27.900.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Rupiah). Pihak kontraktor sudah bayar sebagian upah pekerja pada 27 Maret 2022 sebesar Rp15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah).
5. Dari total upah yang telah dibayar masih ada sisa yang belum terbayar sebesar Rp12.900.000 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Rupiah). Atas tunggakan upah para pekerja tersebut, Sdr. Vitus Y. N.E. Dola menyatakan bersedia untuk membayar setelah ada pelunasan kekuranagan pembayaran oleh kepala desa selaku pengguna anggaran dan bendahara Desa Golo Paleng dihadapan tim mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur dalam waktu sesingkat-singkatnya.