DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Wabup Matim

wabup Matim
DPRD Matim Gelar Paripurna Pemberhentian Wabup Matim, Jaghur Stefanus. (Foto:istimewah)

Borong, NTT.infopertama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Manggarai Timur menggelar rapat paripurna VII dengan Meresmikan pemberhentian Wakil Bupati Manggarai Timur (Wabup Matim) Jaghur Stefanus tepat di gedung DPRD Manggarai Timur, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, menyampaikan secara terbuka Wabup Matim Jaghur Stefanus, terpaksa diberhentikan. Karena, Ia telah meninggal dunia. Tentu semua mengetahui Wabup Matim, Jaghur Stefanus meninggal di Kupang beberapa waktu lalu.

“Dengan ini mengumumkan bahwa pemberhentian Jaghur Stefanus dari Jabatan Wakil Bupati Kab. Manggarai Timur periode 2019–2024, karena meninggal dunia,” ungkap Heremias.

Sementara itu, dalam sambutan, Bupati Matim, Agas Andreas menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Matim yang telah memercayakan Jaghur Stefanus mendampinginya selama dua tahun lebih.

“Kepada seluruh masyarakat Matim saya menyampaikan rasa sangat terimakasih. Karena telah memercayakan beliau mendampingi saya dua tahun lebih,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyampaikan mohon maaf apabila ada yang salah dari almarhum.

Ketahui, Wabup Matim, Jaghur Stefanus meninggal dunia di RSUD W.Z. Johannes Kupang, Rabu, (30/03/2022) lalu karena terpapar Covid-19.

Kemudian, jenazahnya berangkatkan dari Kota Kupang menggunakan pesawat Carteran Dimonim Air menuju Bandara Frans Sales Lega, Kabupaten Manggarai.

Setengah jam setelah itu jenazah berangkatkan menuju Kantor Bupati Matim menggunakan mobil ambulance dengan penerapan protokol Covid-19.