Cepat, Lugas, Berimbang
Indeks

Instruksi Presiden ‘Tuk Gubernur dan Bupati/Walkot se-NTT

Instruksi Presiden
Tangkapan Layar Instruksi Presiden

Jakarta, NTT.infopertama.com – Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dan, Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Presiden Jokowi menandatangani inpres tersebut pada tanggal 30 Maret 2022. Dan, dapat mengaksesnya pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut tujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Lalu, kepada para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Instruksi Presiden (inpres) kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah. Termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring. Serta, memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal ini pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan/atau, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022.