Borong, NTT.infopertama.com – Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Ngajo, selaku kontraktor pengerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur. Dia dilaporkan oleh 33 orang pekerja proyek tersebut, lantaran upah mereka tak kunjung dibayar hingga saat ini.
Para pekerja menilai, Vitus sengaja menipu dengan mengumbar janji untuk melunasi upah mereka. Namun, dari sekian janji yang ia sampaikan, tidak ada yang terealisasi. Padahal, pekerjaan telah tuntas sejak akhir Februari lalu.
“Janji demi janji dari pihak kontraktor. Tapi tidak ada yang ditepati. Kami merasa itu sebagai cara meninabobokan pekerja. Bayangkan, janji pertama dibayar pada 15 Februari, tidak tepati. Berikutnya dijanjikan bayar pada 26 Maret, namun yang dibayar hanya sebagian. Kemudian, janji terakhir dibayar 5 April 2022, namun tak kunjung terealisasi. Sehingga kami anggap kontraktor secara sadar dan sengaja tipu para pekerja,” ungkap Safrianus Sensi, salah seorang perwakilan pekerja, Jumat (8/4/2022)
Atas alasan itulah, para pekerja bersepakat melaporkan kontraktor ke Disnakertrans Manggarai Timur.
“Itu yang buat kami sepakat untuk laporkan ke Disnakertrans,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Fridus Jahang, melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial, Mikael Hamid menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak para pekerja, sebab kewajiban mereka telah tuntas dilaksanakan.
“Disnakertrans akan menyurati Direktur CV. Chavi Mitra untuk mintai klarifikasi, Selasa, 12 April 2022. Hasil klarifikasi itu akan putuskan kapan mediasi antara pihak kontraktor dengan para pekerja,” tuturnya.
Kata dia, jumlah hari kerja dari 33 para pekerja Lapen tersebut bervariasi. Kontraktor baru membayar senilai Rp15.000.000.
“Jumlah hari kerja ada yang 6 sampai 18 hari. Pihak kontraktor berikan upah kepada para pekerja pada 27 Maret 2022 sebesar Rp400.000 dan Rp450.000 per pekerja. Kebijakan itu diambil agar para pekerja mendapat hak seadil-adilnya. Sedangkan sisa upah yang belum terbayar pihak kontraktor sebesar Rp8.610.000,” tutupnya.