Upah Pekerja Proyek Lapen di Golo Paleng Kini Dilunasi Pihak Kontraktor

Disnakertrans
Foto: Afri Cundul

Matim, NTT.infopertama.com – Upah 33 orang pekerja proyek Lapen di desa Golo Paleng, kecamatan Lamba Leda yang masih menunggak di kontraktor proyek, pihak CV. Chavi Mitra, kini sudah dilunasi.

Pelunasan itu setelah ada upaya para pekerja menuntut hak mereka melalui pemberitaan media dan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manggarai Timur, selama kurun waktu waktu hampir dua bulan.

Meski kecewa dengan keterlambatan pembayaran sisa upah pekerja proyek itu, namun mereka tetap mengapresiasi tanggung jawab pihak kontraktor.

“Biar lambat, tapi kami tetap bersyukur kontraktor masih bersedia untuk tanggung jawab. Patut kami ucapkan terima kasih untuk itu,” ungkap Safrianus, Rabu (27/04/2022)

Keterlambatan itu kata Safrianus, hendaknya menjadi bahan evaluasi juga bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Paleng. Ia meminta ke depannya agar selektif dalam memilih mitra kerja.

“Ini jadi catatan bagi Pemdes Golo Paleng agar kedepannya benar-benar selektif memilih kontraktor. Jangan percaya lagi kontraktor nakal yang mengorbankan para pekerja,” tukas Safrianus.

Ia lantas menyampaikan apresiasi terhadap usaha Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur yang telah memediasi persoalan ini.

“Ini juga berkat upaya Disnakertrans Matim yang berhasil memediasi persoalan ini. Juga kepada semua teman-teman media yang terus membantu kami mengadvokasi masalah ini. Terimakasih banyak,” ucapnya.

HOK Beres, Persoalan Selesai

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Fridus Jahang, melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial, Mikael Hamid, kepada media ini Rabu (27/04/2022) membenarkan hal itu,

“Pihak kontraktor sudah bayar langsung sisa HOK pekerja yang belum dibayar sebesar Rp12.900.000,00 pada Senin 25 April. Pihak kontraktor bayar upah para pekerja tersebut setelah Pemdes melunasi sisa anggaran proyek yang belum terbayar,” ungkapnya.

Kontraktor sudah beritikad baik melunasi upah para pekerja, meski tidak melalui mediasi di kantor Disnakertrans. Baginya, dengan pelunasan itu, berarti persoalan dinyatakan selesai, kata Hamid.

“Pada prinsipnya, kontraktor sudah bayar semua tunggakan upah para pekerja. Karena itu, persoalan selesai dan kontraktor sudah sampaikan pelunasan pembayaran HOK itu ke tim Disnaketrans Matim. Jadi tidak perlu lagi pencabutan laporan seperti di kepolisian,” tandasnya.

Setelah polemik upah para pekerja selesai, CV. Chavi Mitra juga diduga belum melunasi hak warga Desa Golo Paleng yang mengaku belum mendapat pelunasan uang material batu dan kayu untuk pekerjaan proyek Lapen tersebut.

Seorang warga yang enggan dimediakan namanya mengaku, utang yang masih tersisa pada CV. Chavi Mitra sekitar Rp1.300.000.

“Ada beberapa pekerja yang direkrut pihak kontraktor untuk kerjakan Lapen, juga diminta untuk pengadaan material kayu dan batu. Namun uangnya belum dibayar. Saya berharap pihak kontraktor segera melunasinya,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/04/2022) belum merespons.